informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.
Penyebaran informasi secara otomatis dan tanpa penundaan. Ini berarti bahwa informasi tersebut harus dipublikasikan atau disampaikan kepada publik secara langsung dan tanpa memerlukan tindakan tambahan atau persetujuan dari pihak yang berwenang.