Nama Lengkap : Prof. Dr. Amir Machmud, S.E., M.Si
Email : [email protected]
No. Telpon : 08122191486
Riwayat Pendidikan
- S1 Manajemen SDM – IKOPIN
S2 Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan – UNPAD
S3 Ilmu Ekonomi – UNPAD
Pengalaman Penelitian
- 2022 Einpes Marketplace : Solusi Produk Pesantren Mendunia Untuk Kemandirian Ekonomi Umat
- 2022 Model Pengukuran Efektivitas Pembelajaran Kewirausahaan Dalam Mengembangkan Keterampilan Wirausaha Di Kalangan Mahasiswa (Survei Pada Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia
- 2021 Determinan Intensi Kewirausahaan Hijau Generasi Z di Kota Bandung
- 2021 E-Inpes (Elektronik Inklusi Keuangan Pesantren) : Solusi Pengentasan Kemiskinan
- 2021 Optimalisasi Peran Lembaga Keuangan Syariah / Lembaga Amil Zakat Dalam Pemberdayaan Masyarakat Miskin Melalui Pesantren di Jawa Barat
- 2020 Optimalisasi Ekonomi Pesantren Berbasis Financial Technology – Inklusi Keuangan Pesantren Aplication (Inpes App).
- 2020 Optimalisasi Peran Lembaga Keuangan Syariah / Lembaga Amil Zakat Dalam Pemberdayaan Masyarakat Miskin Melalui Pesantren di Jawa Barat
- 2019 Optimalisasi Peran Lembaga Keuangan Syariah / Lembaga Amil Zakat Dalam Pemberdayaan Masyarakat Miskin Melalui Pesantren di Jawa Barat
- 2018 Model Pengentasan Kemiskinan Berbasis Ekonomi Islam Tahun Ke-3
- 2017 Model Pengentasan Kemiskinan Berbasis Ekonomi Islam Tahun Ke-2
- 2017 Efisiensi Industri Makanan di Jawa Barat Tahun ke-2
- 2016 Model Pengentasan Kemiskinan Berbasis Ekonomi Islam Tahun ke-1
- 2016 Efisiensi Industri Makanan di Jawa Barat Tahun ke-1
- 2015 Model Pengembangan Inustri Keuangan Syariah Berbasis Struktur, Perilaku dan Kinerja (lanjutan)
- 2014 Pemetaan Industri Kreatif Kabupaten Bandung
- 2014 Analisis Literasi Keuangan Syariah Dalam Hubungannya dengan Pemanfaatan Produk dan Jasa
- 2014 Model Pengembangan Industri Keuangan Syariah Berbasis Struktur, Perilaku dan Kinerja
- 2013 Optimalisasi Qardhu Hasan Bank Syariah dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan Di Kota Bandung
Penghargaan Yang Pernah Diterima
- Dosen Berprestasi FPEB UPI 2017
- Dosen Kreatif Anugerah FPEB UPI 2018
- Dosen dengan Scopus terbanyak FPEB UPI 2020
Tugas dan Wewenang
Tugas BPPU UPI meliputi :
- menyusun rencana kerja Badan Pengelola dan Pengembangan Usaha;
- mendokumentasikan, menganalisis, dan menyosialisasikan kebijakan pemerintah bidang perencanaan dan pengembangan usaha serta kerja sama dan pengelolaan usaha;
- menyusun, menyosialisasikan, dan mendokumentasikan kebijakan UPI bidang perencanaan dan pengembangan usaha serta kerja sama dan pengelolaan usaha;
- mengembangkan bidang perencanaan dan pengembangan usaha serta kerja sama dan pengelolaan usaha;
- mengoordinasikan implementasi dan kerja sama bidang perencanaan dan pengembangan usaha serta kerja sama dan pengelolaan usaha;
- merumuskan dan melaksanakan sistem informasi bidang perencanaan dan pengembangan usaha serta kerja sama dan pengelolaan usaha;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pemberian layanan administrasi dan profesional bidang perencanaan dan pengembangan usaha serta kerja sama dan pengelolaan usaha;
- mengoordinasikan pendayagunaan sarana dan prasarana yang mendukung program perencanaan dan pengembangan usaha serta kerja
- sama dan pengelolaan usaha;
- melakukan pemantauan bidang perencanaan dan pengembangan usaha serta kerja sama dan pengelolaan usaha;
- menghimpun, mengolah, mendokunientasikan, dan menganalisis data bidang perencanaan dan pengembangan usaha serta kerja sama dan pengelolaan usaha;
- melaporkan kegiatan bidang perencanaan dan pengembangan usaha serta kerja sama dan pengelolaan usaha kepada Wakil Rektor Bidang Bidang Riset, Inovasi dan Usaha secara berkala; dan
- melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi dan Usaha.
Wewenang BPPU UPI meliputi :
- membentuk tim keija internal dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugasnya;
- mengambil keputusan dan membuat kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang, dan wilayah kerjanya;
- menjabarkan clan mengimplementasikan kebijakan UP! ke dalam program kerja Badan Pengelolaan dan Pengembangan Usaha dengan berpedoman kepada peraturari perundang-undangan yang berlaku; clan
- melaksanakan pengendalian, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Badan Pengelola dan Pengembangan Usaha.
Hubungan kerja Badan Pengelola dan Pengembangan Usaha meliputi:
- melaksanakan perintah Wakil Rektor Bidang Riset, Usaha, dan Kerja Sama;
- memberi perintah kepada Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan Usaha, Kepala Divisi Kerja Sama dan Pengelolaan Usaha, Kepala Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya Badan Pengelola dan Pengembangan Usaha; dan
- berkoordinasi dengan kepala badan lain dan/atau pimpinan unit lain terkait dengan fungsi dan tugasnya.