Kepala BPPU

Nama Lengkap : Prof. Dr. Amir Machmud, S.E., M.Si
Email : [email protected]
No. Telpon : 08122191486

Riwayat Pendidikan

  • S1 Manajemen SDM – IKOPIN
    S2 Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan – UNPAD
    S3 Ilmu Ekonomi – UNPAD

Pengalaman Penelitian

  • 2022 Einpes Marketplace : Solusi Produk Pesantren Mendunia Untuk Kemandirian Ekonomi Umat
  • 2022 Model Pengukuran Efektivitas Pembelajaran Kewirausahaan Dalam Mengembangkan Keterampilan Wirausaha Di Kalangan Mahasiswa (Survei Pada Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia
  • 2021 Determinan Intensi Kewirausahaan Hijau Generasi Z di Kota Bandung
  • 2021 E-Inpes (Elektronik Inklusi Keuangan Pesantren) : Solusi Pengentasan Kemiskinan
  • 2021 Optimalisasi Peran Lembaga Keuangan Syariah / Lembaga Amil Zakat Dalam Pemberdayaan Masyarakat Miskin Melalui Pesantren di Jawa Barat
  • 2020 Optimalisasi Ekonomi Pesantren Berbasis Financial Technology – Inklusi Keuangan Pesantren Aplication (Inpes App).
  • 2020 Optimalisasi Peran Lembaga Keuangan Syariah / Lembaga Amil Zakat Dalam Pemberdayaan Masyarakat Miskin Melalui Pesantren di Jawa Barat
  • 2019 Optimalisasi Peran Lembaga Keuangan Syariah / Lembaga Amil Zakat Dalam Pemberdayaan Masyarakat Miskin Melalui Pesantren di Jawa Barat
  • 2018 Model Pengentasan Kemiskinan Berbasis Ekonomi Islam Tahun Ke-3
  • 2017 Model Pengentasan Kemiskinan Berbasis Ekonomi Islam Tahun Ke-2
  • 2017 Efisiensi Industri Makanan di Jawa Barat Tahun ke-2
  • 2016 Model Pengentasan Kemiskinan Berbasis Ekonomi Islam Tahun ke-1
  • 2016 Efisiensi Industri Makanan di Jawa Barat Tahun ke-1
  • 2015 Model Pengembangan Inustri Keuangan Syariah Berbasis Struktur, Perilaku dan Kinerja (lanjutan)
  • 2014 Pemetaan Industri Kreatif Kabupaten Bandung
  • 2014 Analisis Literasi Keuangan Syariah Dalam Hubungannya dengan Pemanfaatan Produk dan Jasa
  • 2014 Model Pengembangan Industri Keuangan Syariah Berbasis Struktur, Perilaku dan Kinerja
  • 2013 Optimalisasi Qardhu Hasan Bank Syariah dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan Di Kota Bandung

Penghargaan Yang Pernah Diterima

  • Dosen Berprestasi FPEB UPI 2017
  • Dosen Kreatif Anugerah FPEB UPI 2018
  • Dosen dengan Scopus terbanyak  FPEB UPI 2020

Tugas dan Wewenang

Tugas BPPU UPI meliputi :

  1. menyusun rencana kerja Badan Pengelola dan Pengembangan Usaha;
  2. mendokumentasikan, menganalisis, dan menyosialisasikan kebijakan pemerintah bidang perencanaan dan pengembangan usaha serta kerja sama dan pengelolaan usaha;
  3. menyusun, menyosialisasikan, dan mendokumentasikan kebijakan UPI bidang perencanaan dan pengembangan usaha serta kerja sama dan pengelolaan usaha;
  4. mengembangkan bidang perencanaan dan pengembangan usaha serta kerja sama dan pengelolaan usaha;
  5. mengoordinasikan implementasi dan kerja sama bidang perencanaan dan pengembangan usaha serta kerja sama dan pengelolaan usaha;
  6. merumuskan dan melaksanakan sistem informasi bidang perencanaan dan pengembangan usaha serta kerja sama dan pengelolaan usaha;
  7. mengoordinasikan dan melaksanakan pemberian layanan administrasi dan profesional bidang perencanaan dan pengembangan usaha serta kerja sama dan pengelolaan usaha;
  8. mengoordinasikan pendayagunaan sarana dan prasarana yang mendukung program perencanaan dan pengembangan usaha serta kerja
  9. sama dan pengelolaan usaha;
  10. melakukan pemantauan bidang perencanaan dan pengembangan usaha serta kerja sama dan pengelolaan usaha;
  11. menghimpun, mengolah, mendokunientasikan, dan menganalisis data bidang perencanaan dan pengembangan usaha serta kerja sama dan pengelolaan usaha;
  12. melaporkan kegiatan bidang perencanaan dan pengembangan usaha serta kerja sama dan pengelolaan usaha kepada Wakil Rektor Bidang Bidang Riset, Inovasi dan Usaha secara berkala; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi dan Usaha.

Wewenang BPPU UPI meliputi :

  1. membentuk tim keija internal dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugasnya;
  2. mengambil keputusan dan membuat kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang, dan wilayah kerjanya;
  3. menjabarkan clan mengimplementasikan kebijakan UP! ke dalam program kerja Badan Pengelolaan dan Pengembangan Usaha dengan berpedoman kepada peraturari perundang-undangan yang berlaku; clan
  4. melaksanakan pengendalian, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Badan Pengelola dan Pengembangan Usaha.

Hubungan kerja Badan Pengelola dan Pengembangan Usaha meliputi:

  1. melaksanakan perintah Wakil Rektor Bidang Riset, Usaha, dan Kerja Sama;
  2. memberi perintah kepada Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan Usaha, Kepala Divisi Kerja Sama dan Pengelolaan Usaha, Kepala Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya Badan Pengelola dan Pengembangan Usaha; dan
  3. berkoordinasi dengan kepala badan lain dan/atau pimpinan unit lain terkait dengan fungsi dan tugasnya.