Divisi Perencanaan dan Pengembangan Usaha memiliki fungsi sebagai pelaksana pengembangan dan administrasi perencanaan dan pengembangan usaha.
Tugas Divisi Perencanaan dan Pengembangan Usaha meliputi:
- menyusun rencana dan program kerja Divisi Perencanaan dan Pengembangan Usaha;
- mendokumentasikan dan menyosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait perencanaan dan pengembangan usaha;
- menyusun, mendokumentasikan, dan menyosialisasikan dokumen kebijakan UPI terkait perencanaan dan pengembangan usaha;
- melaksanakan perencanaan dan pengembangan usaha universitas;
- menyusun tata kelola unit usaha, model studi kelayakan usaha, serta pedoman perencanaan dan pengembangan usaha universitas;
- mengembangkan standar operasional prosedur perencanaan dan pengembangan usaha universitas;
- mengembangkan sistem informasi perencanaan dan pengembangan usaha universitas;
- meningkatkan kapasitas pengelolaan perencanaan dan pengembangan usaha universitas;
- menghimpun, mengolah, mendokumentasikan, dan menganalisis data terkait perencanaan dan pengembangan usaha universitas;
- melaksanakan penjaminan mutu perencanaan dan pengembangan usaha universitas; dan
- melaporkan kegiatan perencanaan dan pengembangan usaha kepada Kepala Badan Pengelola dan Pengembangan Usaha secara berkala.
Wewenang Divisi Perencanaan dan Pengembangan Usaha meliputi:
- mengambil keputusan dan kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya;
- melaksanakan kebijakan kepala badan ke dalam program kerja divisi dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- melakukan pengendalian, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan divisi.
Hubungan kerja Divisi Perencanaan dan Pengembangan Usaha meliputi:
- menerima perintah dari Kepala Badan Pengelola clan Pengembangan Usaha; dan
- berkoordinasi dengan kepala divisi lain dan/atau pimpinan unit lain terkait dengan fungsi dan tugasnya.