Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan Usaha

Divisi Perencanaan dan Pengembangan Usaha memiliki fungsi sebagai pelaksana pengembangan dan administrasi perencanaan dan pengembangan usaha.

Tugas Divisi Perencanaan dan Pengembangan Usaha meliputi:

  1. menyusun rencana dan program kerja Divisi Perencanaan dan Pengembangan Usaha;
  2. mendokumentasikan dan menyosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait perencanaan dan pengembangan usaha;
  3. menyusun, mendokumentasikan, dan menyosialisasikan dokumen kebijakan UPI terkait perencanaan dan pengembangan usaha;
  4. melaksanakan perencanaan dan pengembangan usaha universitas;
  5. menyusun tata kelola unit usaha, model studi kelayakan usaha, serta pedoman perencanaan dan pengembangan usaha universitas;
  6. mengembangkan standar operasional prosedur perencanaan dan pengembangan usaha universitas;
  7. mengembangkan sistem informasi perencanaan dan pengembangan usaha universitas;
  8. meningkatkan kapasitas pengelolaan perencanaan dan pengembangan usaha universitas;
  9. menghimpun, mengolah, mendokumentasikan, dan menganalisis data terkait perencanaan dan pengembangan usaha universitas;
  10. melaksanakan penjaminan mutu perencanaan dan pengembangan usaha universitas; dan
  11. melaporkan kegiatan perencanaan dan pengembangan usaha kepada Kepala Badan Pengelola dan Pengembangan Usaha secara berkala.

Wewenang Divisi Perencanaan dan Pengembangan Usaha meliputi:

  1. mengambil keputusan dan kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya;
  2. melaksanakan kebijakan kepala badan ke dalam program kerja divisi dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  3. melakukan pengendalian, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan divisi.

Hubungan kerja Divisi Perencanaan dan Pengembangan Usaha meliputi:

  1. menerima perintah dari Kepala Badan Pengelola clan Pengembangan Usaha; dan
  2. berkoordinasi dengan kepala divisi lain dan/atau pimpinan unit lain terkait dengan fungsi dan tugasnya.