Kapala divisi Kerja Sama dan Pengelolaan Usaha

Nama Lengkap : Uus Mulyana, ST., MM.

Email : [email protected]
No. Telpon : –

Riwayat Pendidikan

  • D3 Program Studi Instrumentasi Elektronika Jurusan FISIKA Fakultas MIPA Universitas Padjadjaran Bandung Tahun 1997
  • S1 Teknik Informatika Jurusan Teknik Informatika Fakultas Teknik Universitas Pasundan Tahun 2011
  • S2 Manajemen Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia Tahun 2022

Riwayat Pekerjaan

  • Kepala Divisi Kerja Sama dan Pengelolaan Usaha BPPU UPI , 2024 – sekarang
  • Kepala Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya BPPU UPI, 2023 – 2024
  • Kepala Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya FPEB UPI, 2021 – 2023
  • Kepala Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian FPEB UPI, 2019 – 2021
  • Kepala Sub Bagian Umum dan Perlengkapan FPEB UPI, 2018-2019
  • Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) FPOK UPI, 2017 – 2018
  • Staf Pimpinan FPOK UPI, 2009-2016
  • Teknisi FPOK UPI, 2001-2009

Pendidikan dan Pelatihan

  • INTERNAL AUDIT ISO 9001:2008, 2014
  • NETWORK TROUBLESHOOTING, 2016
  • WORSHOP PENGELOLAAN WEBSITE LEMBAGA UNIT KERJA, 2016
  • INTERNAL AUDIT ISO 9001:2015, 2017
  • Diklat Ahli Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, 2018
  • Pelatihan Manajemen Olahraga dan Kapasitas Organisasi Olahraga Fungsional, Profesional, dan Prestasi, 2018
  • Pelatihan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4.3 LKPP di Lingkungan UPI, 2018
  • SERTIFIKASI ADMINISTRASI PERKANTORAN, 2022
  • Diklat Teknis Dasar-Dasar Kearsipan, 2022
  • SERTIFIKAT KOMPETENSI PUBLIC RELATION OFFICER, 2023
  • Literasi Digital Sektor Pemerintahan kepada ASN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Batch 7 Bertema ASN Kemendikbudristek Makin Cakap Digital, 2023
  • Analisis Kebutuhan Pembelajaran Dalam Implikasi Manajemen Karier, 2024

Penghargaan Yang Pernah Diterima

  • PIAGAM PENGHARGAAN SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL BERKINERJA TERBAIK DI LINGKUNGAN FPOK UPI TAHUN 2016
  • PIAGAM PENGHARGAAN SEBAGAI PENGELOLA KEUANGAN BERPRESTASI PERINGKAT 3 TINGKAT UPI TAHUN 2017
  • PIAGAM PENGHARGAAN SEBAGAI PENGELOLA KEUANGAN BERPRESTASI PERINGKAT 3 TINGKAT UPI TAHUN 2018
  • PIAGAM PENGHARGAAN SEBAGAI PENGELOLA SARPRAS BERPRESTASI PERINGKAT 3 TINGKAT UPI TAHUN 2019
  • PIAGAM TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA X TAHUN DARI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015
  • PIAGAM TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA XX TAHUN DARI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022

Tugas dan Wewenang

Fungsi Divisi Kerja Sama dan Pengelolaan Usaha adalah pelaksana pengembangan dan administrasi kerja sama dan pengelolaan usaha.

Tugas Divisi Kerja Sama dan Pengelolaan Usaha meliputi:

  1. menyusun rencana dan program kerja Divisi Kerja sama dan Pengelolaan Usaha;
  2. mendokumentasikan dan menyosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait kerja sama dan pengelolaan usaha;
  3. menyusun, mendokumentasikan, dan menyosialisasikan kebijakan UPI terkait kerja sama dan pengelolaan usaha;
  4. melaksanakan kerja sama dan pengelolaan usaha;
  5. menyusun model pemetaan tata kelola usaha berbasis aktivitas internal dan potensi fasilitas universitas serta studi kelayakan bisnis;
  6. mengembangkan jejaring kemitraan untuk pengembangan kerja sama dan pengelolaan usaha universitas;
  7. menyusun pedoman kerja sama dan pengelolaan usaha universitas;
  8. mengembangkan standar operasional prosedur kerja sama dan pengelolaan usaha universitas;
  9. mengembangkan sistem informasi kerja sama dan pengelolaan usaha universitas;
  10. meningkatkan kapasitas kerja sama dan pengelolaan usaha universitas;
  11. menghimpun, mengolah, mendokumentasikan, dan menganalisis data terkait kegiatan kerja sama dan pengelolaan usaha universitas;
  12. melaksanakan penjaminan mutu kerja sama dan pengelolaan usaha universitas; dan
  13. melaporkan kegiatan kerja sama dan pengelolaan usaha kepada Kepala Badan Pengelola dan Pengembangan Usaha secara berkala.

Wewenang Divisi Kerja Sama dan Pengelolaan Usaha meliputi:

  1. mengambil keputusan dan kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya;
  2. melaksanakan kebijakan kepala badan ke dalam program kerja divisi dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  3. melakukan pengendalian, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan divisi.

Hubungan kerja Divisi Kerja Sama dan Pengelolaan Usaha meliputi:

  1. menerima perintah dari Kepala Badan Pengelola dan Pengembangan Usaha; dan
  2. berkoordinasi dengan kepala divisi lain dan/atau pimpinan unit lain terkait dengan fungsi dan tugasnya.