BPPU UPI dan IMAC Berkolaborasi Siapkan Pelatihan Kepala Desa sebagai Hakim Desa Bersertifikat Mediator

BPPU UPI dan IMAC Berkolaborasi Siapkan Pelatihan Kepala Desa sebagai Hakim Desa Bersertifikat Mediator

Bandung, 5 Maret 2025 – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melalui Badan Pengelola dan Pengembangan Usaha (BPPU) menggelar pertemuan strategis dengan IMAC dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Bandung. Pertemuan ini membahas persiapan pelatihan bagi kepala desa untuk menjadi Hakim Desa bersertifikat mediator dalam upaya memperkuat penyelesaian sengketa di tingkat desa.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Teleconference Gedung UC Lantai 1 ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya:

  • Dr. Sandey Tantra Paramitha, S.Si., S.H., M.Pd. – Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan Usaha
  • Tim Perumus Hakim Desa:
    • Ridwan, S.H., CIM.
    • Nisa Amanda, S.H.
    • Mochamad Zabbaar Sadikin, S.H.
  • Perwakilan BPPU UPI:
    • Leni Cahyani Meylani, S.A.B., M.M.
    • Siti Sucia Rahmawati, S.Pd.
    • Dian Herdiana, S.H.
  • Pimpinan BANI Bandung:
    • Dr. Jafar Sidik, S.H., M.H., M.Kn., FCBArb., FIIArb., CIM. – Ketua BANI Bandung
    • Dr. Asep Rozali, S.H., M.H., CIM. – Wakil Ketua BANI Bandung
  • Perwakilan IMAC:
    • Dr. Eko Dwi Prasetiyo, S.H., M.H., CIM. – Wakil Ketua IMAC
    • Ir. Arief Sempurno, M.Si., M.H., AMIArb, CIM. – Sekretaris IMAC

Dalam diskusi, IMAC berbagi pengalaman terkait penerapan konsep Hakim Kampung di Lombok, yang telah berhasil mengurangi eskalasi sengketa ke tingkat yang lebih tinggi melalui sistem mediasi desa. Selain itu, dibahas pula struktur organisasi IMAC Bandung serta rencana implementasi pusat mediasi di wilayah tersebut.

Sebagai tindak lanjut, pertemuan ini menghasilkan beberapa keputusan strategis, di antaranya:

  • Pembentukan kelompok kerja untuk percepatan pendirian IMAC Bandung.
  • Penjadwalan sesi pelatihan bagi kepala desa pada minggu kedua Maret 2025.
  • Konfirmasi penggunaan fasilitas UPI sebagai tempat pelatihan dan sertifikasi mediator.
  • Penyusunan rencana operasional pusat mediasi.
  • Pembentukan jalur komunikasi untuk koordinasi lebih lanjut.

Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan kepala desa dapat memainkan peran aktif dalam menyelesaikan sengketa di masyarakat secara damai dan efektif. Kolaborasi ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem keadilan lokal berbasis mediasi di Indonesia.

Tags
Author:

BPPU