FGD terkait aturan di lingkungan BPPU UPI bersama dengan Kantor Hukum: Upaya penertiban dan perbaikan tata kelola aturan di lingkungan UPI

FGD terkait aturan di lingkungan BPPU UPI bersama dengan Kantor Hukum: Upaya penertiban dan perbaikan tata kelola aturan di lingkungan UPI

FGD Aturan di lingkungan BPPU UPI bersama Kantor Hukum

Bandung, 16 Juni 2024 – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang bertujuan untuk menertibkan dan memperbaiki tata kelola aturan di lingkungan UPI. Acara ini dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung Dormitory UPI dan dihadiri oleh tim Badan Pengelola dan Pengembangan Usaha (BPPU) serta perwakilan dari Kantor Hukum UPI.

FGD ini dihadiri oleh Kepala BPPU, Kepala Divisi, dan Kasie Adum. Dari Kantor Hukum UPI, hadir Kepala Kantor Hukum dan Kepala Divisi. Pertemuan ini membahas lima rancangan aturan penting yang akan berpengaruh pada tata kelola di lingkungan UPI.

Rancangan aturan yang dibahas meliputi:

  1. Perubahan atas Peraturan Rektor Nomor 2085/UN40/HK/2017 tentang Pencatatan, Penyetoran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Pendapatan Income Generating Unit.
  2. Standar Tarif Layanan Komisi Etik Penelitian Universitas Pendidikan Indonesia.
  3. Standar Tarif Layanan Dormitory, Asrama, dan Training Centre Isola Resort Universitas Pendidikan Indonesia.
  4. Pengelolaan dan Pembinaan Penghuni Asrama Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia.
  5. Pengelolaan Dormitory, Asrama, dan Training Centre Isola Resort di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia.

Rancangan aturan ini diriviu bersama dalam FGD dan akan disampaikan kepada Rektor Universitas Pendidikan Indonesia untuk disahkan.

Kepala BPPU menyatakan, “Diskusi ini sangat penting untuk memastikan bahwa aturan yang diterapkan di UPI sesuai dengan standar terbaik dan dapat mendukung kinerja seluruh unit di lingkungan universitas.”

Hasil reviu bersama yang telah disepakati akan dirubah dan disesuaikan untuk selanjutnya disahkan oleh Rektor Universitas Pendidikan Indonesia. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola di UPI, serta memberikan manfaat yang signifikan bagi seluruh civitas akademika.

Author:

BPPU