PROFILE


Badan Pengelola dan Pengembangan Usaha (BPPU) Universitas Pendidikan Indonesia mulai berdiri sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Rektor Nomor 7068/UN40/KP/2015 Tentang Pengangkatan Kepala Badan Pengelola dan Pengembangan Usaha (BPPU) pada tanggal 2 November 2015. Fungsi dari BPPU menurut Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 001 Tahun 2022 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Indonesia adalah penyelenggara urusan bidang perencanaan dan pengembangan usaha serta kerja sama dan pengelolaan usaha

Dalam upaya mendukung rencana strategis UPI 2020-2025 yang mengusung visi sebagai sebagai Universitas Pelopor dan Unggul (a Leading and Outstanding University), maka sesuai dengan kedudukan dan tugas utama kelembagaan BPPU UPI, maka BPPU perlu menyusun visi kelembagaan yang nantinya akan diturunkan dalam misi, tujuan dan sasaran serta Indikator Kinerja Utama Perjanjian Kinerja.

Visi

BPPU menjadi Pelopor Revenue Generator yang dapat memberikan sumber pendanaan yang signifikan dalam mendukung penyelenggaraan Tridarma untuk peningkatan kesejahteraan dan keunggulan universitas.

Misi

  1. Dalam mendukung pencapaian visi Meningkatkan kerjasama profesional dan bisnis ventura di bidang pendidikan, penelitian, dan inovasi IPTEKS
  2. Merumuskan kebijakan dan pengelolaan satuan usaha berbasis aset UPI sebagai alternatif Income Genrating Actvities.
  3. Memanfaatkan unit manajemen aset sebagai sumber pendapatan UPI
  4. Menjalankan tugas penghimpunan, pengelolaan dan pendistribusian dana inivestasi dan wakaf pada berbagai program produktif dan sosial.

Program Kerja – Perwujudan Mimpi

Bisnis Kepakaran

  • Pemetaan Kepakaran – Direktory Kepakaran
  • Optimalisasi Kepakaran melalui Pusat Unggulan,         Lembaga, SDM dan Lab – Kerjasama Profesional

Penunjang

  • Penyediaan Makanan dan Minuman – Kantin
  • Penginapan : Optimalisasi Dormitory, Asrama dan         TC Ishola
Scroll to Top